Ketentuan Garansi Produk
-
Masa dan cakupan garansi umum
- Garansi yaitu jaminan resmi yang diberikan oleh Produsen kepada User mencakup jasa dukungan teknis perbaikan barang, jasa dukungan klaim penggantian komponen suku cadang / spare part pabrikan / produsen pihak ketiga, dan jasa konsultasi teknis sesuai ketentuan yang ditetapkan pada Surat Garansi ini.
- Garansi otomatis gugur apabila User melakukan pembaruan (update), downgrade, atau perubahan parameter firmware/software sistem penerbangan tanpa instruksi tertulis dari Produsen.
- Garansi berlaku terhadap cacat produksi atau kegagalan fungsi barang yang secara teknis dinyatakan memenuhi ketentuan garansi berdasarkan hasil investigasi teknis memenuhi ketentuan garansi, dan tidak berlaku untuk kegagalan fungsi barang yang disebabkan oleh pemakaian, kesalahan pengoperasian, serta penurunan fungsi alami pada komponen berkarakteristik masa pakai terbatas sesuai panduan teknis pemakaian, maupun faktor-faktor lain yang dikecualikan dalam ketentuan garansi ini.
- Garansi tidak berlaku terhadap kerusakan atau kegagalan yang timbul akibat kecelakaan penerbangan, benturan (crash), hard landing, masuknya air atau cairan, penggunaan komponen pihak ketiga yang tidak disetujui, modifikasi perangkat keras dan perangkat lunak maupun perubahan konfigurasi/parameter sistem tanpa izin tertulis Produsen, kesalahan instalasi, kesalahan pengoperasian, serta pengoperasian di luar batas spesifikasi lingkungan maupun teknis yang ditetapkan pada panduan teknis pemakaian.
- Dalam hal UAV tidak dapat ditemukan kembali, persyaratan klaim garansi tidak terpenuhi, data yang diperlukan tidak tersedia, tidak lengkap, serta tidak dapat diverifikasi keasliannya, maka kondisi tersebut dikecualikan dalam cakupan garansi ini.
- Garansi tidak berlaku terhadap kerusakan atau kegagalan akibat faktor eksternal diantaranya namun tidak terbatas pada:
- gangguan spektrum radio, interferensi elektromagnetik, jamming, spoofing GNSS/GPS;
- cuaca buruk, petir, hujan, angin melebihi batas operasional;
- kegagalan jaringan komunikasi milik pihak ketiga;
- tindakan vandalisme, sabotase, pencurian, atau force majeure;
- Dalam hal suatu kerusakan atau kegagalan melibatkan kombinasi faktor operasional dan faktor eksternal, Produsen berhak melakukan investigasi teknis untuk mengidentifikasi penyebab utama (root cause) sebagai dasar penetapan status garansi.
- Produsen tidak memberikan jaminan untuk menyediakan barang pengganti sementara selama proses pengujian, investigasi teknis, maupun pelaksanaan perbaikan/penggantian unit/komponen berlangsung.
- Produsen tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerusakan atau hilangnya muatan/perangkat tambahan (payload) pihak ketiga yang terpasang pada UAV, kerugian operasional, hilangnya potensi keuntungan, maupun ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga yang timbul akibat pengoperasian UAV oleh User.
- Produsen tidak memberikan jaminan bahwa UAV akan beroperasi tanpa gangguan, bebas kesalahan, atau menjamin keberhasilan suatu misi penerbangan tertentu.
-
Prosedur klaim garansi
- Seluruh proses investigasi fisik dan pengujian wajib dilakukan di fasilitas workshop utama Produsen, di mana biaya pengiriman dari dan ke lokasi proyek ditanggung penuh oleh User.
- Dalam hal User menemukan kerusakan, User berhak mengajukan klaim garansi secara tertulis kepada Produsen dengan melampirkan dokumen pendukung yang menjadi persyaratan klaim berupa:
- Bukti Pembelian
- Laporan insiden deskripsi kejadian disertai dengan data/dokumen pendukung termasuk foto dan video gejala/kerusakan saat insiden terjadi, foto dan video pada saat instalasi, data raw flight logs, yang dilengkapi dengan metadata timestamp sebagai acuan resmi penentuan tanggal dan waktu kejadian.
- Klaim garansi diajukan oleh User paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak kerusakan atau kegagalan pertama kali ditemukan berdasarkan timestamp insiden pada raw flight logs serta timestamp foto dan video inspeksi.
- Dalam hal penggantian komponen memerlukan proses klaim kepada pabrikan/produsen suku cadang pihak ketiga, Produsen bertindak sebagai fasilitator jasa dukungan klaim, di mana keputusan akhir persetujuan klaim serta durasi penyediaan suku cadang mengikuti kebijakan dan ketersediaan dari pabrikan/produsen pihak ketiga terkait.
- Komponen atau suku cadang yang diganti dalam pelaksanaan garansi dapat berupa komponen baru atau komponen rekondisi yang memiliki fungsi dan performa setara, disesuaikan dengan ketersediaan stok suku cadang dari pabrikan/produsen pihak ketiga, proses pengiriman, serta kelancaran pengurusan kepabeanan.
- User wajib menjaga kondisi UAV dan komponen terkait sebagaimana kondisi pada saat kejadian serta tidak melakukan pembongkaran, modifikasi, perbaikan atau tindakan lain yang berpotensi memengaruhi hasil investigasi sebelum proses investigasi selesai, kecuali atas persetujuan tertulis dari Produsen.
- Produsen akan memberikan tanggapan tertulis atas klaim garansi paling lama 14 (empat belas) hari kerja, dan memberikan penyelesaian klaim garansi berdasarkan hasil investigasi teknis Produsen paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen dan data klaim diterima.
- Batas atas waktu penyelesaian klaim garansi oleh Produsen tersebut tidak mencakup durasi proses klaim, pengiriman (shipping), clearance bea cukai, maupun ketersediaan stok pada pabrikan/produsen suku cadang pihak ketiga. Dalam hal terjadi keterlambatan, Produsen akan memberikan pemberitahuan resmi (status update) secara tertulis kepada User.
- Produsen berhak melakukan investigasi teknis, inspeksi fisik, analisis log penerbangan, analisis telemetri, analisis firmware, analisis komponen, dan pengujian lainnya sebelum menentukan apakah kerusakan termasuk dalam cakupan garansi. Status garansi ditetapkan berdasarkan hasil investigasi teknis dengan mempertimbangkan data, hasil inspeksi, serta bukti teknis yang tersedia.
- Apabila berdasarkan hasil investigasi teknis tidak ditemukan cacat produksi, cacat material, atau kegagalan fungsi yang dapat diverifikasi, maka klaim garansi dinyatakan tidak memenuhi ketentuan garansi.
- Ketersediaan UAV dan data investigasi yang memadai merupakan syarat penting dalam proses verifikasi klaim garansi. Apabila UAV tidak dapat ditemukan kembali, atau data investigasi yang diperlukan tidak tersedia, tidak lengkap, atau tidak dapat diverifikasi keasliannya (termasuk namun tidak terbatas pada indikasi modifikasi data log), maka Produsen berhak menetapkan bahwa klaim garansi tidak dapat dievaluasi secara teknis. Dalam kondisi tersebut, klaim garansi dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Biaya yang timbul akibat cacat produksi dari pabrik menjadi tanggung jawab Produsen.
- Biaya yang timbul apabila terjadi kerusakan akibat pemakaian menjadi tanggung jawab User.